Jasa Perpajakan
Kami melakukan yang terbaik dalam melayani anda pada segala masalah
perpajakan.
Mulai Dari
Rp
2jt
Bulan
-
Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Pajak Penghasilan Pasal 23
(PPh 23), Pajak Penghasilan Pasal 25/26 (PPh 25/26), PPh Final berdasarkan PP No.23
Tahun 2018, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mulai Dari
Rp
5Jt
Tahun
-
Memberikan jasa perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan
PPh pasal 29 orang pribadi dan badan.
-
Mulai Dari
Rp
1Jt
2 Jam
-
Membantu untuk menyelesaikan masalah pajak yang sering terjadi. Seperti merasa tidak
perlu bayar pajak, tidak melaporkan penghasilan lainnya, adanya kesalahan administrasi,
pemalsuan faktur pajak, lupa tanggal pembayaran dan pelaporan pajak, dan lain-lain.
Mulai Dari
Rp
2Jt
Bulan
-
Membantu wajib pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang
telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak
menimbulkan perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Mulai Dari
Rp
5Jt
Tahun
-
Konsultan akan membantu untuk mencocokkan perbedaan yang ada
dalam laporan keuangan yang sudah disusun menggunakan sistem fiskal dan membantu
menghitung penghasilan wajib pajak.
Mulai Dari
Rp
5Jt
Tahun
-
Dalam proses pembuatan laporan keuangan, kami akan menyesuaikan
dengan data-data yang ada pada perusahaan anda agar laporan keuangan yang disajikan bisa
akurat. Laporan keuangan tersebut akan kami sesuaikan dengan kepentingan manajemen,
pengajuan kredit dan pelaporan perpajakan.
Mulai Dari
Rp
30Jt
Tahun
-
Membantu mempersiapkan surat jawaban berdasarkan data-data yang
anda miliki.
-
Membantu komunikasi dengan AR (Apabila diperlukan).
-
Melakukan analisa resiko pajak lainnya yang berkaitan dan
memberikan saran untuk langkah-langkah yang tepat.
-
Memberikan saran dan edukasi mengenai kewajiban pajak yang tepat
untuk keadaan anda dan meminimalisir adanya SP2DK kedepannya.
Mulai Dari
Rp
50Jt
Tahun
-
Jasa pendampingan pemeriksaan pajak memiliki tanggungjawab dalam
mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak
sedikit klien yang kurang mengerti mengenai permasalahan pajak. Jasa pendampingan
pemeriksaan pajak nantinya juga ikut membantu menyiapkan data atau dokumen yang
dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan.
Mulai Dari
Rp
50Jt
Tahun
-
Meneliti peraturan yang berkaitan dengan pokok keberatan
pajak
-
Menyusun surat keberatan atas ketetapan pajak sehubungan dengan
koreksi pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) termasuk juga diskusi dengan klien
mengenai argumen bantahan dan mempersiapkan dokumen pendukung yang harus
dilampirkan.
-
Meninjau dokumen bersangkutan yang akan dikirim ke Kantor
Pelayanan Pajak dan memberikan rekomendasi cara untuk memperkuat argumen dan
meminimalkan eksposur pajak.
-
Mendaftarkan surat keberatan tersebut beserta lampirannya.
-
Membantu klien berurusan dengan Kanwil dalam menindaklanjuti
proses keberatan termasuk juga menghadiri pertemuan dan juga mendampingi klien,
menyiapkan korespondensi untuk mengomentari pertanyaan dan permintaan petugas pajak dan
memberikan informasi yang relevan untuk mencapai hasil yang menguntungkan dalam
keberatan pajak.
-
Memberikan komentar dan rekomendasi mengenai hasil keberatan
(misalnya apakah menerima atau mengajukan banding).
Mulai Dari
Rp
50Jt
Tahun
-
Jasa pengacara banding pajak adalah jasa pengacara dalam rangka
upaya yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu
keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
Mulai Dari
Rp
50Jt
Tahun
-
Jasa peninjauan kembali pajak adalah jasa yang diberikan apabila
wajib pajak belum puas dengan putusan banding. Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya
hukum terakhir yang dapat dilakukan wajib pajak maupun DJP dalam sebuah sengketa
perpajakan. Peninjauan kembali pajak hanya dapat dilakukan satu kali sehingga setiap
permohonan PK lebih dari satu kali pasti ditolak Mahkamah Agung.