Konsultasi Pelaporan Pajak Bulanan

Images
Mulai Dari
Rp 2jt Bulan
  • Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23), Pajak Penghasilan Pasal 25/26 (PPh 25/26), PPh Final berdasarkan PP No.23 Tahun 2018, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Konsultasi Pelaporan Pajak Tahunan

Images
Mulai Dari
Rp 5Jt Tahun
  • Memberikan jasa perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh pasal 29 orang pribadi dan badan.

Konsultasi Permasalahan Pajak

Images
Mulai Dari
Rp 1Jt 2 Jam
  • Membantu untuk menyelesaikan masalah pajak yang sering terjadi. Seperti merasa tidak perlu bayar pajak, tidak melaporkan penghasilan lainnya, adanya kesalahan administrasi, pemalsuan faktur pajak, lupa tanggal pembayaran dan pelaporan pajak, dan lain-lain.

Konsultasi Perencanaan Pajak

Images
Mulai Dari
Rp 2Jt Bulan
  • Membantu wajib pajak untuk meminimalkan pajak yang terutang melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan sifatnya tidak menimbulkan perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Laporan Keuangan Fiskal

Images
Mulai Dari
Rp 5Jt Tahun
  • Konsultan akan membantu untuk mencocokkan perbedaan yang ada dalam laporan keuangan yang sudah disusun menggunakan sistem fiskal dan membantu menghitung penghasilan wajib pajak.

Konsultasi Laporan Komersial

Images
Mulai Dari
Rp 5Jt Tahun
  • Dalam proses pembuatan laporan keuangan, kami akan menyesuaikan dengan data-data yang ada pada perusahaan anda agar laporan keuangan yang disajikan bisa akurat. Laporan keuangan tersebut akan kami sesuaikan dengan kepentingan manajemen, pengajuan kredit dan pelaporan perpajakan.

Pendampingan SP2DK

Images
Mulai Dari
Rp 30Jt Tahun
  • Membantu mempersiapkan surat jawaban berdasarkan data-data yang anda miliki.
  • Membantu komunikasi dengan AR (Apabila diperlukan).
  • Melakukan analisa resiko pajak lainnya yang berkaitan dan memberikan saran untuk langkah-langkah yang tepat.
  • Memberikan saran dan edukasi mengenai kewajiban pajak yang tepat untuk keadaan anda dan meminimalisir adanya SP2DK kedepannya.

Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Images
Mulai Dari
Rp 50Jt Tahun
  • Jasa pendampingan pemeriksaan pajak memiliki tanggungjawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang mengerti mengenai permasalahan pajak. Jasa pendampingan pemeriksaan pajak nantinya juga ikut membantu menyiapkan data atau dokumen yang dibutuhkan pada saat proses pemeriksaan.

Pendampingan Keberatan Pajak

Images
Mulai Dari
Rp 50Jt Tahun
  • Meneliti peraturan yang berkaitan dengan pokok keberatan pajak
  • Menyusun surat keberatan atas ketetapan pajak sehubungan dengan koreksi pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) termasuk juga diskusi dengan klien mengenai argumen bantahan dan mempersiapkan dokumen pendukung yang harus dilampirkan.
  • Meninjau dokumen bersangkutan yang akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak dan memberikan rekomendasi cara untuk memperkuat argumen dan meminimalkan eksposur pajak.
  • Mendaftarkan surat keberatan tersebut beserta lampirannya.
  • Membantu klien berurusan dengan Kanwil dalam menindaklanjuti proses keberatan termasuk juga menghadiri pertemuan dan juga mendampingi klien, menyiapkan korespondensi untuk mengomentari pertanyaan dan permintaan petugas pajak dan memberikan informasi yang relevan untuk mencapai hasil yang menguntungkan dalam keberatan pajak.
  • Memberikan komentar dan rekomendasi mengenai hasil keberatan (misalnya apakah menerima atau mengajukan banding).

Pengacara Banding Pajak

Images
Mulai Dari
Rp 50Jt Tahun
  • Jasa pengacara banding pajak adalah jasa pengacara dalam rangka upaya yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pengacara Peninjauan Kembali Pajak

Images
Mulai Dari
Rp 50Jt Tahun
  • Jasa peninjauan kembali pajak adalah jasa yang diberikan apabila wajib pajak belum puas dengan putusan banding. Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan wajib pajak maupun DJP dalam sebuah sengketa perpajakan. Peninjauan kembali pajak hanya dapat dilakukan satu kali sehingga setiap permohonan PK lebih dari satu kali pasti ditolak Mahkamah Agung.